Selasa, 23 November 2010
pertanyaan bebas boleh dijawab siapa saja
bagaimana pemerintah mengelola dana ONH yang terkumpul sejak tiga tahun sebelum pemberangkatan? apakah didiamkan di kantor depag? atau diputar untuk mendapat keuntungan? jika diputar apakah dikelola secara syar'i atau tidak? atau justru didepositokan di bank? jika didepositokan di bank, apakah itu bank syariah atau konvensional? jika ternyata dikelola tidak secara syar'i maka para calon jemaah haji yang telah menyetorkan uangnya sejak tiga tahun sebelum pemberangkatan berarti telah ikut membantu pekerjaan yang tidak syar'i... mohon dijawab oleh siapa saja.
Langganan:
Postingan (Atom)