Rabu, 03 Desember 2008

Dianatan Wa Qodhoan (2)

Artinya, secara Qodhoan (hukum resmi) kedua pihak dpt dbenarkan. Karena sesuai konstitusi. Tetapi, jika melihat sisi Dianatan seharusnya kedua pihak menyadari akan kemaslahatan yang lebih besar bagi rakyat.
Jika memang benar, mengulangi pemilihan adalah yg paling maslahat, maka smua rakyat harus mengikutinya. Jika itu tustru membuang2 waktu dan dana masyarakat yg shrusnya dpt dialokasikan pd kperluan rakyat yg lbih penting, maka mengapa tdak ada yg mengalah?
Semuanya kembali pada kedua belah pihak yg bersteru. Tetapi, karena kputusan sudah dtetapkan, maka semuanya harus patuh. Saya percaya spnuhnya pada MK.

Tidak ada komentar: