Membaca fenomena Pilgub Jatim yg membuat kontroversi antara yg mendukung kputusan MK dan menolak.
Sebagian masyarakat ada menulis "mahalnya demokrasi", yg intinya adalah seharusnya dana yg dgunakan untuk pemilihan ulang dialokasikan ke hal lain yg lebih bermanfaat. Pendapat ini benar. Tetapi saya juga tdak menyalahkan pihak MK yang memutuskan untuk diadakan pemilihan ulang. Karena langkah yg diambil oleh MK sudah sesuai dg konstitusi.
Kita tinggal menyoroti sisi kedu pihak penuntut atau yg tertuntut. Pihak penuntut sbenrnya tdk salah jika mengambil langkah hukum untuk mengadukan kcurangan tertuntut (secara qodhoan). Namun scara dianatan (hubungan antara dia dan Allah) seharusnya ia mengedpankan kpntingan rakyat dan merelakan org lain untuk menjadi gubernur. Karena, tuntutan smacam ini pasti menghbiskan biaya besar. Akan lbih baik ia mengalah.
Begitu jg untuk tertuntut, Secara undang2 ia memang berhak membela diri jika merasa tidak bersalah. Tetapi, jika trnyata melakukan ksalahan, sebaiknya ia mengakuinya.
Rabu, 03 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar