Kamis, 18 Desember 2008

MUNTAFAUN BIHI

dalam kesempatan Rabu, 17 Desember 2008 pukul 19.30-10.00 WY Mahasiswa Fak. Syariah Universitas Al-Ahgaff mengadakan diskusi ilmiah sekitar bab jual beli dalam konteks fikih. sedangkan kitab yang didiskusikan adalah kitab Fathul qorib AlMujib Syarah Taqrib.
sesi pertama dimulai dengan membuka pertanyaan masalah nahwu atau i'rob dari ibaroh kitab Taqrib. seorang diskusan bertanya tentang Ta'alluk lafadh Ala ta'bid dalam ibaroh tamliku manfaatin mubahin 'alatta'bid. maka seorang diskusan yang lain menjawab bahwa ta'alluk lafadh tersebut pada kata tamlik. hanya saja disana ada dua kata tamlik. pertama tamliku 'ainin. kedua tamliku manfaatin. seorang diskusan yang menanyakan apakah ta'alluk lafadh 'ala ta'bid kepada tamliku manfaatin atau tamliku ainin. seorang diskusan yang lain menerangkan bahwa 'alatta'bid taalluk pada tamlik yang kedua. dengan alasan ta'alluk harus kepada amil yang lebih dekat. tetapi penanya tidak puas dengan jawaban itu. karena, jika ta'alluknya hanya pada yang kedua, maka untuk tamliku ainin tidak 'alatta'bid. sedangkan dalam fikih jual beli harus alatta'bid baik tamliku ainin atau tamliku manfaatin. maka peserta diskusan yang lain memberi keterangan dari kitab yang ia bawa, maaf saya lupa menanyakan nama kitab itu, bahwa sebenarnya memang kedua tamlik itu perlu qoyid ta'bid. oleh karena itu ada dua kemungkinan. pertama bahwa mushonnif kurang teliti sehingga ia melalaikan ibaroh 'Alatta'bid untuk yang tamliku ainin. kedua, bahwa menurut mushonnif untuk tamliku ainin tidak perlu qoyid ta'bid karena tidak ada tamliku ainin yang tidak ta'bid. berbeda dengan tamliku manfaatin. karena ada tamliku manfaatin yang tidak ta'bid, seperti persewaan (ijaroh). maka yang perlu qoyid hanya yang tamliku manfaatin.
alhaisl, ta'alluk lafadh 'alatta'bid hanya untuk yang tamliku manfaatin saja. sang penanyapun menerima jawaban itu dengan lega.
untuk sesi kedua dibuka pertanyaan tentang isi dari bab jual beli sebagaimana yang dibahas oleh Fathul qorib Mujib. ada sebuah pertanyaan dari diskusan tentang ibaroh Muntafa'an bihi. apa yang dimaksud dari muntafa'an bihi dan apa definisinya?
bersambung....

Tidak ada komentar: